PROPORSIONALITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM DI INDONESIA DALAM PUTUSAN PEMBUNUHAN

  • Alexander Sinurat Universitas Indonesia

Abstract

Pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim ialah pemidanaan tersebut harus proporsional, hal ini dapat ditemukan pada bagian pertimbangan hukum, menyatakan bahwa hukuman yang diterima oleh terdakwa harus proporsionalitas, maksud proporsionalitas, ialah hukuman yang diterima terdakwa harus sesuai dengan bentuk kejahatannya. Proporsionalitas menghendaki agar dalam penegakan hukum pidana baik dalam hal pemidanaan, berdasarkan pada adanya keseimbangan antara masyarakat, negara, pelaku tindak pidana dan korban. Dalam pertimbangan hakim dalam putusan, hakim mempertimbangkan faktor-faktor latar belakang pelaku dan kondisi korban atau keluarga korban dari akibat kejahatan pelaku. Dalam menentukan teciptanya sifat proporsionalitas, terdapat tiga penilaian yaitu layak, cukup layak atau tidak layak.

Published
Apr 27, 2025
How to Cite
SINURAT, Alexander. PROPORSIONALITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM DI INDONESIA DALAM PUTUSAN PEMBUNUHAN. , [S.l.], v. 33, n. 2, p. 206 - 215, apr. 2025. Available at: <https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnaluda/article/view/4352>. Date accessed: 21 oct. 2026. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i2.4352.
Section
Artikel