PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI MUSYAWARAH KEKELUARGAAN DI Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme musyawarah kekeluargaan serta kekuatan hukum hasil kesepakatannya dalam penyelesaian sengketa waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), khususnya Putusan Nomor 0544/Pdt.g/2017/PA.Wsp. hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah kekeluargaan memiliki kedudukan yang penting dalam sistem hukum Indonesia dan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, namun keberhasilan sangat bergantung pada itikad baik para pihak. Kesepakatan mengikat apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, sementara itu kegagalan mufakat dapat diselesaikan melalui jalur litigasi




.png)








